Tabungan Mitra Unggul adalah simpanan yang berbentuk tabungan yang menampung dana penabung dengan tata cara penyetoran dan penarikan ditentukan secara umum dan disanggupi oleh nasabah pada saat pembukaan tabungan.

Ketentuan Produk

  1. Merupakan tabungan berbunga harian.
  2. Setoran awal minimum Rp.250.000,- dan setoran selanjutnya minimum Rp.5.000,-.
  3. Saldo minimum Rp.250.000,-
  4. Frekuensi setoran dan penarikan tidak dibatasi.
  5. Saldo dibawah Rp.250.000,- harus ditutup dan dipindahkan ke Tabungan Mitra Mandiri atau Tabungan Mitra Kotak.
  6. Suku bunga 6 % (enam persen)
  7. Dijamin sepenuhnya (sebesar saldo simpanan) oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

Persyaratan umum

  1. Tabungan Mitra Unggul untuk umum dengan memenuhi syarat-syarat dan ketentuan umum Tabungan Mitra Unggul yang berlaku pada BPR.
  2. Usia Penabung, minimal 17 (tujuh belas) tahun
  3. Penabung dengan usia di bawah 17 (tujuh belas) tahun dapat diterima dengan didampingi salah satu orang tua yang bersangkutan dengan dilengkapi KTP orang tua dan rekening atas nama yang bersangkutan dan orang tuanya.
  4. Memiliki NPWP, jika tidak maka harus membuat surat pernyataan.
  5. Perubahan atas syarat-syarat dan ketentuan umum Tabungan Mitra Unggul serta ketentuan lainnya akan disampaikan melalui pengumuman pada seluruh kantor Bank.
  6. Sebagai tanda bukti keikutsertaan, Penabung akan mendapatkan buku atau rekening koran yang tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.
  7. Apabila terdapat perbedaan saldo pada Saldo Tabungan Mitra Unggul yang dipegang oleh penabung dengan saldo yang tercatat pada pembukuan Bank, maka yang digunakan sebagai pedoman adalah saldo yang tercatat pada pembukuan Bank.
  8. Segala penyalahgunaan dalam bentuk apapun menjadi tanggung jawab penabung sepenuhnya.

Tata Cara Penyetoran

  1. Penabung harus membuka rekening Tabungan Mitra Unggul.
  2. Setoran awal minimum Rp.250.000,- dan setoran selanjutnya minimum Rp.5.000,-.
  3. Penyetoran dapat dilakukan di kantor BPR pada waktu jam kerja selama kas buka, dan hasil penyetoran akan dibukukan setelah dananya efektif.

Setelah penabung membuka Tabungan Mitra Unggul dan menandatangani formulir pembukaan Tabungan Mitra Unggul, maka penabung terikat dan tunduk kepada syarat-syarat dan ketentuan umum Tabungan Mitra Unggul yang berlaku di BPR.

Literasi Keuangan
deposito
Kredit Multiguna
Daftar Investasi Ilegal
Klik gambar dibawah!
Warning Data Investasi Ilegal

TERDAFTAR DAN DI AWASI OLEH :

INFO TERKINI

Semua Kalangan Pelaku Bisnis Bisa Mendaftar

Para pelaku usaha Kecil dan Menengah, ASN atau Aparatur Sipil Negara, Para usahawan yang baru akan merintis usahanya, Para pemberi modal usaha

Last updated 3 mins ago

Apa itu Limit Kredit ?

Agar pinjaman sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar atas dana yang bisa dipinjam dari Layanan Jasa Keuangan, sebelum mengajukan pinjaman/kredit baca ini terlebih dahulu?

Last updated 12 Okt 2023