Tabungan Mitra Rencana adalah tabungan berjangka yang fleksibel karena nasabah bebas menentukan jumlah setoran bulanan dan jangka waktu menabung, dimana pokok dan bunga yang diperoleh hanya dapat diambil pada saat jatuh tempo.

Keuntungan lainnya pun penabung dapat mempersiapkan kebutuhan dana untuk berbagai keperluan untuk masa depan yang terencana dengan baik Seperti :

  • Tabungan Rencana pendidikan.
  • Tabungan Rencana Hari Raya (Idul Fitri & Idul Adha),dan
  • Tabungan rencana lainnya.
Serta dijamin sepenuhnya (sebesar saldo simpanan) oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

Ketentuan Produk

  1. Merupakan tabungan berjangka
  2. Jumlah setoran bulanan dan jangka waktu setoran dapat dipilih sesuai dengan kemampuan dan keinginan Penabung dengan memperhatikan nominal akhir yang dicapai.
  3. Pilihan setoran bulanan mulai dari Rp.50.000,-
  4. Suku bunga maksimum penjaminan LPS.
  5. Jangka waktu tabungan minimal 6 (enam) bulan, maksimal 5 (lima) tahun.
  6. Penarikan tabungan hanya dapat dilakukan pada saat jatuh tempo.
  7. Dijamin sepenuhnya (sebesar saldo simpanan) oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

Persyaratan umum

  1. Tabungan Mitra Rencana untuk umum dengan memenuhi syarat-syarat dan ketentuan umum Tabungan Mitra Rencana yang berlaku pada BPR.
  2. Usia Penabung, minimal 17 (tujuh belas) tahun
  3. Penabung dengan usia di bawah 17 (tujuh belas) tahun dapat diterima dengan didampingi salah satu orang tua yang bersangkutan dengan dilengkapi KTP orang tua dan rekening atas nama yang bersangkutan dan orang tuanya.
  4. Penabung terikat dan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan umum Tabungan Mitra Rencana yang berlaku pada BPR.
  5. Perubahan atas syarat-syarat dan ketentuan umum Tabungan Mitra Rencana serta ketentuan lainnya akan disampaikan melalui pengumuman pada seluruh kantor Bank.
  6. Sebagai tanda bukti keikutsertaan, Penabung akan mendapatkan sertifikat Tabungan Mitra Rencana
  7. Untuk nasabahTabungan Mitra Rencana yang ingin menggunakan tabungan maka dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 15.000,-
  8. Segala penyalahgunaan dalam bentuk apapun menjadi tanggung jawab penabung sepenuhnya.
  9. Tidak ada administrasi bulanan

Tata Cara Penyetoran

  1. Setiap penabung yang membuka Tabungan Mitra Rencana harus mempunyai Tabungan Mitra Mandiri/Kotak /Unggul yang akan digunakan sebagai tabungan induk.
  2. Setoran awal tabungan mitra rencana minimal Rp.20.000,-
  3. Untuk selanjutnya setoran bulanan dilakukan pada setiap akhir bulan dengan mendebet dari rekening induk sebesar jumlah yang telah disepakati dengan nilai minimal Rp.50.000,-

Tabungan ini dijamin sepenuhnya (sebesar saldo simpanan) oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) sesuai dengan periode dan nominal penjaminan, setelah penabung membuka Tabungan Mitra Rencana Mandiri dan menandatangani formulir pembukaan Tabungan Mitra Rencana Mandiri, maka penabung terikat dan tunduk kepada syarat-syarat dan ketentuan umum Tabungan Mitra Mandiri yang berlaku di BPR .

Literasi Keuangan
deposito
Perubahan Nama pada BPR MDM
Daftar Investasi Ilegal
Klik gambar dibawah!
Warning Data Investasi Ilegal
BPR MITRA Berizin dan Diawasi oleh OJK

INFO TERKINI

Semua Kalangan Pelaku Bisnis Bisa Mendaftar

Para pelaku usaha Kecil dan Menengah, ASN atau Aparatur Sipil Negara, Para usahawan yang baru akan merintis usahanya, Para pemberi modal usaha

Last updated 3 mins ago

Apa itu Limit Kredit ?

Agar pinjaman sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar atas dana yang bisa dipinjam dari Layanan Jasa Keuangan, sebelum mengajukan pinjaman/kredit baca ini terlebih dahulu?

Last updated 12 Okt 2023