Tabungan Mitra Kotak adalah simpanan yang merupakan diversifikasi dari produk simpanan yang dapat dijadikan lalu lintas untuk pembayaran angsuran.

Penabung dapat menyimpan dananya di bank dan mendapatkan bunga sebesar 3%. Serta tabungan akan dijamin sepenuhnya (sebesar saldo simpanan) oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

Ketentuan Produk

  1. Merupakan tabungan berbunga harian.
  2. Setoran awal minimum Rp.20.000,- dan setoran selanjutnya minimum Rp.100,-.
  3. Saldo minimum Rp.20.000,-
  4. Frekuensi setoran dan penarikan tidak dibatasi.

Persyaratan umum

  1. Tabungan Mitra Kotak untuk umum dengan memenuhi syarat-syarat dan ketentuan umum Tabungan Mitra Kotak yang berlaku pada BPR.
  2. Usia Penabung, minimal 17 (tujuh belas) tahun
  3. Perubahan atas syarat-syarat dan ketentuan umum Tabungan Mitra Kotak serta ketentuan lainnya akan disampaikan melalui pengumuman pada seluruh kantor Bank.
  4. Sebagai tanda bukti keikutsertaan, Penabung akan mendapatkan buku atau rekening koran yang tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.
  5. Apabila terdapat perbedaan saldo pada Saldo Tabungan Mitra Kotak yang dipegang oleh penabung dengan saldo yang tercatat pada pembukuan Bank, maka yang digunakan sebagai pedoman adalah saldo yang tercatat pada pembukuan Bank.
  6. Segala penyalahgunaan dalam bentuk apapun menjadi tanggung jawab penabung sepenuhnya.

Perhitungan Bunga

  1. Merupakan atas dasar saldo harian, dan satu tahun dihitung 365 hari.
  2. Bunga akan langsung dikreditkan ke rekening Tabungan Mitra Kotak setiap bulannya.
  3. Pendapatan bunga tabungan akan dikenakan pajak penghasilan jika saldo tabungan melebihi Rp.7.500.000,-
  4. Untuk saldo tabungan < RP.20.000,- maka tidak dikenakan bunga dan biaya adm.

Setelah penabung membuka Tabungan Mitra Kotak dan menandatangani formulir pembukaan Tabungan Mitra Kotak, maka penabung terikat dan tunduk kepada syarat-syarat dan ketentuan umum Tabungan Mitra Kotak yang berlaku di BPR.

Literasi Keuangan
deposito
Kredit Multiguna BPR MDM
Daftar Investasi Ilegal
Klik gambar dibawah!
Warning Data Investasi Ilegal

TERDAFTAR DI :

INFO TERKINI

Semua Kalangan Pelaku Bisnis Bisa Mendaftar

Para pelaku usaha Kecil dan Menengah, ASN atau Aparatur Sipil Negara, Para usahawan yang baru akan merintis usahanya, Para pemberi modal usaha

Last updated 3 mins ago

Apa itu Limit Kredit ?

Agar pinjaman sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar atas dana yang bisa dipinjam dari Layanan Jasa Keuangan, sebelum mengajukan pinjaman/kredit baca ini terlebih dahulu?

Last updated 12 Okt 2023