Kredit Secara Umum adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga, berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan [1],

A. Produk Kredit Umum

Sedangkan untuk Produk redit Umum di BPR MITRA menggunakan sistem pembayaran yang bersifat anuitas[2].

Pada produk kredit Term Loan [3] menggunakan sistem pembayaran anuitas angsuran pokok dan angsuran bunga sistem Pembayaran ini dapat digunakan untuk tujuan penggunaan konsumtif, investasi maupun modal kerja, sedangkan untuk Kredit Demand Loan [4] menggunakan jenis anuitas pembayaran angsuran bunga.

  1. Sistem Pembayaran Term Loan (TL)
    • Sistem pembayaran dengan cara Term Loan digunakan untuk nasabah yang mempunyai penghasilan tetap per bulan dengan cara pembayaran angsuran pokok dan bunga contoh : karyawan, PNS, wiraswasta, dll.
  2. Sistem Pembayaran Demand Loan (DL)
    • Sistem pembayaran Demand Loan digunakan untuk nasabah yang mempunyai penghasilan/pendapatan waktu tertentu atau musiman contoh : Kontraktor, petani, Event Organizer, peternakan, perikanan, dll.
    • Dapat bersifat revolving artinya debitur dapat melakukan penarikan dan/atau pembayaran kembali atas pinjaman dari waktu ke waktu selama jangka waktu pinjaman.
    • Menggunakan sistem pembayaran bunga sesuai outsanding yang digunakan.
    • Sistem pembayaran Demand Loan digunakan untuk tujuan modal kerja (KMK-DL).

Persyaratan :

  1. Fotocopy KTP [ex]
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Buku Nikah
  4. Fotocopy Jaminan (AJB/SHM jika surat tanah)
  5. Fotocopy Jaminan (BPKB kendaraan bermotor)
  6. Fotocopy STNK pajak hidup (bila Jaminan BPKB)
  7. PBB dan SPPT terakhir (bila Jaminan AJB/SHM)
  8. Rekening listrik 2 bulan terakhir
  9. Slip gaji bulan terakhir / SKU / Bon USaha

Apabila ada perbedaan data pada identitas KTP,KK atau surat nikah, harus dilampirkan data pendukung lain dan surat keterangan dari desa (Debitur baru), dari RT (Debitur Lama). [Note]

B. Kredit Grace Periode Loan

  • Pada produk kredit Grace Periode Loan menggunakan sistem pembayaran bunga terlebih dahulu maksimal 4 bulan angsuran dan dihitung dari plafond pinjaman awal.
  • Pembayaran bunga untuk maksimal 4 bulan angsuran dipotong diawal pinjaman untuk selanjutnya ditampung di rekening tabungan debitur (dilakukan pemblokiran).
  • Untuk pembayaran di bulan selanjutnya menggunakan sistem anuitas pembayaran pokok plus pembayaran bunga.

Persyaratan :

  1. Fotocopy KTP [ex]
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Buku Nikah
  4. Fotocopy Jaminan (AJB/SHM jika surat tanah)
  5. Fotocopy Jaminan (BPKB kendaraan bermotor)
  6. Fotocopy STNK pajak hidup (bila Jaminan BPKB)
  7. PBB dan SPPT terakhir (bila Jaminan AJB/SHM)
  8. Rekening listrik 2 bulan terakhir
  9. Slip gaji bulan terakhir / SKU / Bon USaha

Apabila ada perbedaan data pada identitas KTP,KK atau surat nikah, harus dilampirkan data pendukung lain dan surat keterangan dari desa (Debitur baru), dari RT (Debitur Lama). [Note]

Untuk debitur dengan pekerjaan sebagai wiraswasta harus melampirkan foto usaha, dan apabila debitur tidak bisa melampirkan faktur penjualan atau aktivitas rekening koran maka harus melampirkan SKU yang dikeluarkan dari kantor desa

C. Kredit Back To Back dan Tabungan

  • Pada produk kredit Back To Back dan Tabungan produk ini menggunakan sistem pembayaran yang bersifat anuitas diantaranya adalah dalam bentuk pembayaran angsuran pokok dan bunga pada penggunaan produk kredit Term Loan serta dapat menggunakan sistem pembayaran bunga dalam bentuk produk kredit Demand Loan.

Persyaratan :

  1. Fotocopy KTP [ex]
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Buku Nikah
  4. Bilyet deposito atau saldo tabungan yang diblokir
  5. Rekening listrik 2 bulan terakhir
  6. Slip gaji bulan terakhir / SKU / Bon USaha

Apabila ada perbedaan data pada identitas KTP,KK atau surat nikah, harus dilampirkan data pendukung lain dan surat keterangan dari desa (Debitur baru), dari RT (Debitur Lama). [Note]

Untuk debitur dengan pekerjaan sebagai wiraswasta harus melampirkan foto usaha, dan apabila debitur tidak bisa melampirkan faktur penjualan atau aktivitas rekening koran maka harus melampirkan SKU yang dikeluarkan dari kantor desa

D. Kredit Sertifikasi

  1. Pada produk kredit Sertifikasi sistem Pembayaran angsuran yang digunakan adalah menggunakan sumber dana pencairan dari Tunjangan profesi guru yang bersangkutan dengan periode tunjangan terhitung setiap per 3 bulan.
  2. Sedangkan untuk informasi tanggal pencairan tunjangan yang diperoleh/disetujui bersumber dari key person instansi guru (sekolah) tersebut (seperti Kepala Sekolah/Bendahara) serta pembayarannya dapat pula dilakukan dengan 3 cara yaitu :
    • Pihak Bank datang ke instansi Debitur untuk melakukan transaksi melalui mesin EDC,
    • Debitur datang ke Kantor BPR terdekat untuk melakukan transaksi melalui mesin EDC,
    • Kerjasama dengan Bank Umum untuk melakukan pendebetan tabungan yang berasal dari pencairan sertifikasi dari rekening debitur yang ada di Bank Umum
  3. Urutan pada Proses Kredit :
    • Melakukan Mou terlebih dahulu artinya Dalam penandatanganan Mou harus disaksikan oleh petugas Bank dan dibuatkan berita acara penandatanganan Mou.
    • Mengisi formulir pengajuan yang ditandatangani pihak pejabat struktural sekolah.
    • Dibuatkan surat pernyataan keaslian ijazah sertifikasi yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah dan diketahui oleh guru senior atau bendahara, kemudian pihak BPR melakukan konfirmasi melalui telepon.
    • On The Spot ke Sekolah terutama konfirmasi kepada guru senior maupun Kepsek
    • Sebelum akad dilaksanakan , sertifikasi asli harus dilakukan pengecekan keaslian melalui sinar UV.

A. Klasifikasi Plafond serta Agunan

  1. # PLafond Agunan
    1 Rp. 40.000.000,- Sertifikat pendidik, ATM, Buku Tabungan.
    2 > Rp. 40.000.000 s/d Rp. 50.000.000 Sertifikat Pendidik, SK Gol PNS, ATM, Buku Tabungan
    3 > Rp. 50.000.000 s/d Rp. 80.000.000 Sertifikat Pendidik, atm, buku tabungan dan agunan tambahan dengan ketentuan :
    • a. Tambahan AJB/Akta Sejenis : Max 75 Juta
    • b. Tambahan SHM/SHGB : Plafond disesuaikan dengan taksasi agunan
    • b. Tambahan BPKB : Plafond disesuaikan dengan taksasi agunan
  2. # PLafond Agunan
    1 > Rp. 80.000.000,- Sertifikat Pendidik, atm, buku tabungan dan agunan tambahan (Plafond disesuaikan dengan taksasi agunan)

B. Persyaratan :

  1. Fotocopy KTP [ex]
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Buku Nikah
  4. Ijazah Sertifikasi, ATM dan Buku Tabungan
  5. Print out rekening Koran minimal 6 bulan terakhir
  6. Rekening listrik 2 bulan terakhir
  7. Slip gaji bulan terakhir / SKU / Bon USaha

Apabila ada perbedaan data pada identitas KTP,KK atau surat nikah, harus dilampirkan data pendukung lain dan surat keterangan dari desa (Debitur baru), dari RT (Debitur Lama). [Note]

Untuk debitur dengan pekerjaan sebagai wiraswasta harus melampirkan foto usaha, dan apabila debitur tidak bisa melampirkan faktur penjualan atau aktivitas rekening koran maka harus melampirkan SKU yang dikeluarkan dari kantor desa

deposito
Simulasi Angsuran
Perubahan Nama pada BPR MDM
Daftar Investasi Ilegal
Klik gambar dibawah!
Warning Data Investasi Ilegal
BPR MITRA Berizin dan Diawasi oleh OJK

INFO TERKINI

Semua Kalangan Pelaku Bisnis Bisa Mendaftar

Para pelaku usaha Kecil dan Menengah, ASN atau Aparatur Sipil Negara, Para usahawan yang baru akan merintis usahanya, Para pemberi modal usaha

Last updated 3 mins ago

Apa itu Limit Kredit ?

Agar pinjaman sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar atas dana yang bisa dipinjam dari Layanan Jasa Keuangan, sebelum mengajukan pinjaman/kredit baca ini terlebih dahulu?

Last updated 12 Okt 2023