Kredit Secara Umum adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga, berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan [1],
Pada produk kredit Term Loan [3] menggunakan sistem pembayaran anuitas angsuran pokok dan angsuran bunga sistem Pembayaran ini dapat digunakan untuk tujuan penggunaan konsumtif, investasi maupun modal kerja, sedangkan untuk Kredit Demand Loan [4] menggunakan jenis anuitas pembayaran angsuran bunga.
Apabila ada perbedaan data pada identitas KTP,KK atau surat nikah, harus dilampirkan data pendukung lain dan surat keterangan dari desa (Debitur baru), dari RT (Debitur Lama). [Note]
Apabila ada perbedaan data pada identitas KTP,KK atau surat nikah, harus dilampirkan data pendukung lain dan surat keterangan dari desa (Debitur baru), dari RT (Debitur Lama). [Note]
Untuk debitur dengan pekerjaan sebagai wiraswasta harus melampirkan foto usaha, dan apabila debitur tidak bisa melampirkan faktur penjualan atau aktivitas rekening koran maka harus melampirkan SKU yang dikeluarkan dari kantor desa
Apabila ada perbedaan data pada identitas KTP,KK atau surat nikah, harus dilampirkan data pendukung lain dan surat keterangan dari desa (Debitur baru), dari RT (Debitur Lama). [Note]
Untuk debitur dengan pekerjaan sebagai wiraswasta harus melampirkan foto usaha, dan apabila debitur tidak bisa melampirkan faktur penjualan atau aktivitas rekening koran maka harus melampirkan SKU yang dikeluarkan dari kantor desa
# | PLafond | Agunan |
---|---|---|
1 | Rp. 40.000.000,- | Sertifikat pendidik, ATM, Buku Tabungan. |
2 | > Rp. 40.000.000 s/d Rp. 50.000.000 | Sertifikat Pendidik, SK Gol PNS, ATM, Buku Tabungan |
3 | > Rp. 50.000.000 s/d Rp. 80.000.000 | Sertifikat Pendidik, atm, buku tabungan dan agunan tambahan dengan ketentuan :
|
# | PLafond | Agunan |
---|---|---|
1 | > Rp. 80.000.000,- | Sertifikat Pendidik, atm, buku tabungan dan agunan tambahan (Plafond disesuaikan dengan taksasi agunan) |
Apabila ada perbedaan data pada identitas KTP,KK atau surat nikah, harus dilampirkan data pendukung lain dan surat keterangan dari desa (Debitur baru), dari RT (Debitur Lama). [Note]
Untuk debitur dengan pekerjaan sebagai wiraswasta harus melampirkan foto usaha, dan apabila debitur tidak bisa melampirkan faktur penjualan atau aktivitas rekening koran maka harus melampirkan SKU yang dikeluarkan dari kantor desa
Para pelaku usaha Kecil dan Menengah, ASN atau Aparatur Sipil Negara, Para usahawan yang baru akan merintis usahanya, Para pemberi modal usaha
Last updated 3 mins ago
Agar pinjaman sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar atas dana yang bisa dipinjam dari Layanan Jasa Keuangan, sebelum mengajukan pinjaman/kredit baca ini terlebih dahulu?
Last updated 12 Okt 2023