BPR dan BPRS adalah bank yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, dan tidak dapat melakukan transaksi giral. Selain memberikan pinjaman, BPR dan BPRS juga menerima layanan simpanan tabungan dan deposito.
Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.
Berikut usaha yang dapat dilaksanakan oleh BPR:
Para pelaku usaha Kecil dan Menengah, ASN atau Aparatur Sipil Negara, Para usahawan yang baru akan merintis usahanya, Para pemberi modal usaha
Last updated 3 mins ago
Agar pinjaman sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar atas dana yang bisa dipinjam dari Layanan Jasa Keuangan, sebelum mengajukan pinjaman/kredit baca ini terlebih dahulu?
Last updated 12 Okt 2023