Deposito berjangka adalah simpanan berjangka yang dimunculkan menurut jangka waktu tertentu sesuai dengan tanggal yang telah disepakati antara nasabah dengan bank dan penarikan dana simpanan hanya dapat dilakukan pada saat jatuh tempo.

Ketentuan Produk

  1. Nilai nominal deposito minimal Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)
  2. Pilihan jangka waktu deposito terdiri dari :

    # Nominal Jangka Waktu Suku Bunga
    1 Rp. 5.000.000 s/d Rp. 49.999.999 1 Bulan 3,00 %
    2 Rp. 50.000.000 s/d Rp. 99.999.999 1 Bulan 3,75 %
    3 Rp. 100.000.000 s/d Rp. 499.999.999 1 Bulan 4,50 %
    4 Rp. 500.000.000 s/d Rp. 1.000.000.000 1 Bulan 5,25 %

    # Nominal Jangka Waktu Suku Bunga
    1 Rp. 5.000.000 s/d Rp. 49.999.999 3 Bulan 3,25 %
    2 Rp. 50.000.000 s/d Rp. 99.999.999 3 Bulan 4,00 %
    3 Rp. 100.000.000 s/d Rp. 499.999.999 3 Bulan 4,75 %
    4 Rp. 500.000.000 s/d Rp. 1.000.000.000 3 Bulan 5,50 %

    # Nominal Jangka Waktu Suku Bunga
    1 Rp. 5.000.000 s/d Rp. 49.999.999 >= 6 bulan 3,50 %
    2 Rp. 50.000.000 s/d Rp. 99.999.999 >= 6 bulan 4,25 %
    3 Rp. 100.000.000 s/d Rp. 499.999.999 >= 6 bulan 5,00 %
    4 Rp. 500.000.000 s/d Rp. 1.000.000.000 >= 6 bulan 6,00 %

    # Nominal Jangka Waktu Suku Bunga
    1 >= Rp. 1.000.000.000 - 6,75 %
  3. Suku bunga tidak melebihi maksimum penjaminan LPS.
  4. Bunga deposito dapat dibayarkan oleh BPR setiap bulan sesuai tanggal penempatan deposito, namun apabila jatuh pada hari libur kerja maka tanggal pembayaran efektif pada hari kerja berikutnya.

Manfaat Produk Deposito BPR Mitra

  1. Simpanan dalam bentuk deposito tidak akan terpotong biaya administrasi.
  2. Deposito dapat dijadikan sebagai jaminan dalam pengambilan kredit di Bank.
  3. Deposan dapat memilih jangka waktu sesuai dengan waktu yang diinginkan.
  4. Deposito bisa dijadikan sebagai salah satu investasi yang menguntungkan dibanding menabung biasa yang sifatnya hanya menyimpan dan mengamankan uang saja. Deposito digolongkan sebagai instrument investasi.
  5. Apabila deposan dalam keadaan mendesak membutuhkan dana deposito tersebut, maka BPR memberikan alternative berupa fasilitas kredit “Back to Back” dengan mengacu pada ketentuan yang ada.

Syarat dan Ketentuan pada produk Deposito BPR Mitra

  • Maksimum Penempatan Yang di Jamin LPS sebesarRp. 2 Miliar Berdasarkan Pasal 42 Peraturan Lembaga Penjaminan simpanan, LPS menetapkan tingkat bunga yang wajar untuk simpanan di Bank Perkreditan Rakyat Periode 01 Oktober S/D 31 Januari 2024

  • Tabungan ini dijamin sepenuhnya (sebesar saldo simpanan) oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS)

TERDAFTAR DAN DI AWASI OLEH :

INFO TERKINI

Semua Kalangan Pelaku Bisnis Bisa Mendaftar

Para pelaku usaha Kecil dan Menengah, ASN atau Aparatur Sipil Negara, Para usahawan yang baru akan merintis usahanya, Para pemberi modal usaha

Last updated 3 mins ago

Apa itu Limit Kredit ?

Agar pinjaman sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar atas dana yang bisa dipinjam dari Layanan Jasa Keuangan, sebelum mengajukan pinjaman/kredit baca ini terlebih dahulu?

Last updated 12 Okt 2023