BPR dan BPRS adalah bank yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, dan tidak dapat melakukan transaksi giral. Selain memberikan pinjaman, BPR dan BPRS juga menerima layanan simpanan tabungan dan deposito.

Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.

Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat

Berikut usaha yang dapat dilaksanakan oleh BPR:

  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  2. Memberikan kredit.
  3. Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah,sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.

*(Sumber : Bank Perkreditan Rakyat )
Simulasi Angsuran

Daftar Investasi Ilegal

Warning Data Investasi Ilegal

INFO TERKINI

Semua Kalangan Pelaku Bisnis Bisa Mendaftar

Para pelaku usaha Kecil dan Menengah, ASN atau Aparatur Sipil Negara, Para usahawan yang baru akan merintis usahanya, Para pemberi modal usaha

Last updated 3 mins ago

Pinjaman Modal Nikah

Anda ingin segera menikah tapi terkendala dengan biaya pernikahan, dan modal untuk maharnya ataupun untuk acara resepsi pernikahan yang memerlukan biaya yang tidak sedikit, maka kamilah solusinya.

Last updated 3 mins ago

<